ADS

Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (Rktp)

   1)  Pengantar RKTP

        Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) ialah suatu planning tertulis yang dibentuk oleh penyuluh pertanian untuk suatu wilayah kerja tertentu dalam bentuk kegiatan penyuluhan pertanian.

RKTP merupakan salah satu kiprah pokok dan fungsi penyuluh pertanian yang harus dibentuk seorang penyuluh dua kali dalam setahun atau paling kurang sekali setahun. RKTP yang dibentuk oleh seorang penyuluh pertanian juga sanggup menciptakan kegiatan dalam programa penyuluhan BPP dan programa penyuluhan kabupaten/kota, apabila ada kegiatan dari kedua aktivitas tersebut yang di alokasikan sesuai RKTP yang bersangkutan. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 16 tahun 2006 ihwal sistem penyuluhan pertanian, perikatan dan kehutanan (SP3K) maka RKTP diharapkan sanggup menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian spesifik lokalita yang strategis dan memiliki daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan produktifitas komoditas
unggulan kawasan dan pendapatan petani. 

Dengan demikian kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam RKTP ialah kegiatan yang bisa merespon kebutuhan pelaku utama dan pelakuusaha serta memberikandukungan terhadap program-program prioritas dinas/instansi terkait. 

Dengan menyusun RKTP maka diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan menghambat dalam hal persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan aktivitas penyuluhan pertanaian sanggup diatasi sehingga RKTP disusun sebagai teladan bagi para penyuluh dalam hal menyelenggarakan kegiatan penyuluhan.

       a)  Pengertian
            Pengertian planning Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian ialah aktivitas yang disusun oleh para penyuluh pertanian menurut programa penyuluhan setempat yang memilih hal-hal yang harus
disiapkan, dalam berinteraksi dengan petani sebagai pelaku utama dan pelaku usaha.

      b)  Tujuan
           Tujuan penyusunan Rencana Kerja Tahunan ialah : 
  • Penyuluh Pertanian tiap tahun (RKT) penyuluh pertanian tiaptahun (RKT 2010) dalam bentuk tertulis sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penyuluhan pada tahun sedang berjalan atau tahun yang bersangkutan.  
  • Menjadi alat kendali dalam pelaksanaan penilaian dalampelaksanaan penilaian pencapaian kinerja penyuluh pertanian yang bersangkutan.  
  • Indikator keberhasilan seorang Penyuluh Pertanian
      c)  Indikator
           Dalam memutuskan keberhasilan seorang penyuluh pertanian dipakai 9 (sembilan) tolak ukur keberhasilan ibarat berikut : 
  • Tersusunnya programa penyuluhan pertanian
  • Tersusunnya planning kerja tahunan penyuluh pertanian 
  • Tersusunnya data peta wilayah untuk pengembangan teknologi spesifik lokasi  
  • Terdesiminasinya teknologi pertanian secara merata.  
  • Tumbuh kembangnya keberdayaan dan kemandirian pelaku utama dan pelaku perjuangan  
  • Terwujudnya kemitraan perjuangan pelaku utama dan pelaku perjuangan yang menguntungkan
  • Terwujudnya susukan pelaku utama dan pelaku perjuangan kelembaga keuangan, informasi dan sarana produksi. 
  • Meningkatnya produktivitas agribisnis komoditas unggulan diwilayahnya. 
  • Meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama.
    2)  Langkah Penyusunan RKTP 

      a)  Dengan dipimpin oleh Koordinator Penyuluh setempat, melaksanakan musyawarah diantara seluruh penyuluh disetiap tingkatan untuk membagi habis kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan pertanian masing-masing penyuluh. Pembagian ini dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang keahlian/keterampilan penyuluh pertanian yang ada, penugasan yang diberikan, ketersediaan waktu dan kebutuhan petani/kelompok tani. 

      b)  Masing-masing penyuluh menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) Penyuluh Pertanian yang menjadi tugasnya dan menjabarkannya lebih rinci kedalam Rencana Kegiatan Bulanan.

      c)  Unsur-unsur dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP) merupakan planning kegiatan penyuluh dalam kurun waktu setahun yang dijabarkan dari programa penyuluhan di pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan. 

Rencana Kerja tahunan Penyuluh Pertanian juga merupakan penyataan tertulis dari serangkaian kegiatan yang terukur, realitas, bermanfaat dan sanggup dilaksanakan oleh seorang penyuluh pertanian diwilayah kerjanya masing-masing pada tahun yang berjalan. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian tersebut dituangkan dalam bentuk matriks, yang berisi tujuan, masalah, sasaran, kegiatan/metode, materi, volume, lokasi waktu, sumber biaya, pelaksana dan penangung jawab ibarat terdapat pada table 6. Secara garis besar Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian terdiri dari : 
  • Jadwal kegiatan terdiri dari : waktu pelaksanaan, lokasi danvolume kegiatan  
  • Jenis kegiatan yang dilaksanakan pada kiprah pokok dan bidang kegiatan penyuluhan serta programa penyuluhan setempat.  
  • Indikator kinerja dari setiap kegiatan. Indikatorkinerja kegiatan digunakan sebagai standar penilaian keberhasilan penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku perjuangan serta penggunaan anggarannya.  
  • Hal lain atau materi yang perlu dipersiapkan dalam rangka memfasilitasi pelaku utama dan pelaku usaha.
   3)  Tahapan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP)

      a)  Penetapan tujuan RKTPP ialah perumusan keadaan yang hendak dicapai dalam waktu satu tahun. Tujuan dirumuskan dengan kalimat yang menggambarkan perubahan sikap dari pelaku utama dan pelaku perjuangan yang ingin dan hendak dicapai. Penetapan tujuan tersebut meliputi impian dan kepentingan dari dua belah pihak. 

      b)  Masalah, ialah faktor-faktor yang mengakibatkan belum tercapainya tujuan RKTPP baik yang bersifat sikap maupun non prilaku.

      c)  Sasaran, target dalam RKTPP ialah pelaku utama dan pelaku perjuangan ditingkat  desa/kelurahan.    Penetapan target perlu dilakukan menurut hasil analisis gender yang dilakukan terhadap pelaku utama dan pelaku perjuangan pertanian tingkat rumah tangga petani dan masyarakat pedesaan pada umumnya. 

      d)  Kegiatan, kegiatan Penyuluhan  meliputi materi, metode, volume, lokasi, waktu, sumber biaya, penanggun jawab dan pelaksana.
  • Materi dalam RKTPP meliputi informasi teknologi pertanian yangmenjadi pesan bagi target dalam bentuk fatwa petunjuk teknis suatu komoditas tertentu.  
  • Metode, dalam RKTPP berupa kegiatan atau metode penyuluhan yang sanggup memecahkan problem untuk mencapai tujuan. 
  • Volume dalam RKTPP ialah jumlah dan frekuensi kegiatan yang akan dilakukan supaya target sanggup memahami dan melaksanakan pesan yang disampaikan melalui kegiatan/metode penyuluhan supaya terjadi perubahan sikap pada sasaran.Dasar Trampil bertempat di desa/kelurahan.  
  • Waktu, dalam RKTPP ialah waktu yang diharapkan untuk pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam RKTPP.  
  • Sumber  biaya dalam RKTPP menjelaskan  jumlah biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan yang telah ditetapkan serta sumbernya.  
  • Penanggung jawab, dalam RKTPP menjelaskan siapa penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penyuluhan jikalau terjadi hal yang tidak diinginkan sanggup dengan  terang diminta pertanggung jawabannya.
  •  Pelaksanaan dalam RKTPP menjelaskan siapa yang melalsanakan kegiatan penyuluhan tersebut, apakah dilakukan oleh penyuluh di desa/kelurahan itu, petani, kelompok tani dan/atau pelaku usaha.
  •  Keterangan, dalam RKTPP menjelaskan hal-hal yang perlu dijelaskan ihwal pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Contoh RKTPP maupun RKBPP disajikan pada Form terlampir Tabel 5.
 Tabel 5. Contoh Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian

Nama Penyuluh  :
BPP      :
Kecamatan    :
Wilayah Binaan  :
Tahun      :

 ialah suatu planning tertulis  yang dibentuk oleh penyuluh pertanian untuk suatu wilayah ke Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTP)

Tabel 6.  Contoh  Rencana Kerja Bulanan Penyuluh Pertanian

Nama Penyuluh  :
BPP      :
Kecamatan    :
Wilayah Binaan  :
Tahun      :

Format programa penyuluhan pertanian

 ialah suatu planning tertulis  yang dibentuk oleh penyuluh pertanian untuk suatu wilayah ke Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTP)

Subscribe to receive free email updates:

ADS