Penyuluhan pertanian terintegrasi dengan sub sistem kegiatan pembangunan pertanian. Dengan demikian proses penyusunan programa penyuluhan pertanian dilakukan secara sinergis dan terpadu dengan proses perencanaan pembangunan pertanian. Programa penyuluhan pertanian disusun setiap tahun dan memuat
planning penyuluhan pertanian tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan, serta meliputi pengorganisasian dan pengelolaan sumberdaya sebagai dasar penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Penyusunan programa penyuluhan pertanian dilakukan secara partisipatif untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha. Adapun jumlah dan alokasi
pembiayaan kegiatan-kegiatan penyuluhan pertanian yang tercantum pada programa penyuluhan di pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa menjadi dasar dalam penyusunan APBD dan APBN.
Kelembagaan penyuluhan di masing-masing tingkatan memfasilitasi proses penyusunan programa penyuluhan pertanian semoga programa penyuluhan nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan sanggup berlangsung seiring sejalan, serta materi kegiatan penyuluhannya saling menunjang dan saling mendukung.
b) Proses Penyusunan Programa
- Identifikasi program-program pembangunan pertanian darimasing-masing lingkup Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan kabupaten/kota, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha. Khusus untuk tingkat desa, identifikasi keadaan, problem dan tujuan digali secara eksklusif dari pelaku utama dan pelaku perjuangan di desa melalui metoda/teknik PRA dan atau teknik lainnya.
- Sintesa kegiatan penyuluhan pertanian yang ada dalam kegiatan pembangunan pertanian menjadi prioritas dari masing-masing tingkatan pada lingkup Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan kabupaten/kota dengan kegiatan kelembagaan pelaku utama dan pelaku perjuangan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan pertanian.
- Penetapan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan.
- Pengesahan programa penyuluhan dilakukan oleh Kepala Balai Penyuluhan, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota, Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi, atau Kepala Badan Penyuluhan sesuai dengan tingkat manajemen pemerintahan (khusus untuk tingkat desa/kelurahan tidak perlu disahkan, namun cukup diketahui oleh kepala desa/kelurahan).
- Pembubuhan tanda tangan pimpinan pemerintahan di masing-masing tingkatan dan wakil-wakil tingkat lingkup Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan kabupaten/kota pada lembar legalisasi programa penyuluhan pertanian, semoga programa penyuluhan pertanian menjadi bab dari perencanaan pembangunan.
- Penjabaran programa penyuluhan pertanian ke dalam planning kerja tahunan setiap penyuluh pertanian.
- Apabila dipandang perlu, sanggup dilakukan revisi programa penyuluhan pertanian dan planning kerja tahunan penyuluh pertanian yang dilakukan sesudah keluarnya APBD dan APBN.
(1) Tingkat Desa/Kelurahan
- Penyuluh pertanian yang bertugas di desa/kelurahanmemfasilitasi proses penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat desa/kelurahan.
- Apabila di satu desa belum ada penyuluh yang ditugaskan, maka penyusunan programa penyuluhan pertanian di desa/kelurahan tersebut difasilitasi oleh penyuluh pertanian yang wilayah kerjanya meliputi desa/kelurahan.
- Penyusunan programa penyuluhan tingkat desa/kelurahan dimulai dengan penggalian data dan informasi mengenai potensi desa, monografi desa, jenis komoditas unggulan desa dan tingkat produktivitasnya, keberadaan Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani, keberadaan kelembagaan
agribisnis desa, masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha. Penggalian data dan informasi ini dilakukan bantu-membantu dengan tokoh dan anggota masyarakat guna menjaring kebutuhan nyata, keinginan dan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, antara lain dengan memakai metode dan instrumen Participatory RuralAppraisal (PRA) atau teknik identifikasi keadaan wilayah lainnya. - Hasil penggalian data informasi tersebut merupakan masukan untuk menyusun planning kegiatan poktan/gapoktan dalam setahun yang mencerminkan upaya perbaikan produktivitas perjuangan di tingkat kelompoktani/gabungan kelompoktani (Rencana Definitif Kelompok/RDK), yang dilengkapi dengan rincian kebutuhan sarana produksi/usaha yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan planning tersebut (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok/RDKK). Hal ini sekaligus dimaksudkan guna memudahkan penyuluh dalam merekapitulasi kebutuhan sarana produksi dan mengupayakan pemenuhannya secara sempurna waktu, sempurna jumlah, sempurna kualitas, sempurna sasaran, sempurna harga.
- Selanjutnya hasil rekapitulasi RDK dan RDKK seluruh poktan/gapoktan di desa akan disintesakan dengan kegiatan-kegiatan dinas/instansi lingkup pertanian yang dialokasikan di desa tersebut.
- Sintesa kegiatan POKTAN/GAPOKTAN di tingkat desa dengan kegiatan-kegiatan dinas/instansi lingkup pertanian di desa, sesuai dengan tahapan proses, dilakukan melalui serangkaian pertemuan-pertemuan yang dimotori oleh para penyuluh pertanian di desa/kelurahan dan dihadiri kepala desa, pengurus kelembagaan pelaku usaha, penyuluh swasta dan penyuluh swadaya yang bertugas di desa.
- Programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan yang sudah tamat ditandatangani oleh para penyusun (perwakilan pelaku utama dan pelaku perjuangan serta penyuluh pertanian), kemudian ditandatangani oleh kepala desa/kelurahan, sebagai tanda mengetahui.
- Programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan diharapkan telah selesai disusun paling lambat bulan September tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
- Programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan yang sudah tamat disampaikan kepada balai penyuluhan di kecamatan sebagai materi penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatan, dan untuk disampaikan di dalam Forum Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) sebagai materi penyusunan perencanaan pembangunan desa.
- Kepala Balai Penyuluhan di kecamatan memfasilitasipenyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat kecamatan yang dilakukan oleh penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha.
- Penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku perjuangan melaksanakan rekapitulasi programa desa/kelurahan yang ada di wilayah kerjanya sebagai materi penyusunan programa penyuluhan kecamatan.
- Proses penyusunan programa penyuluhan kecamatan dimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan. Dalam proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku perjuangan sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku perjuangan dan fokus pembangunan di wilayah kecamatan.
- Penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatan ini dilakukan oleh para penyuluh pertanian di kecamatan dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku perjuangan melalui serangkaian pertemuan-pertemuan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan kecamatan.
- Selanjutnya draf programa penyuluhan pertanian kecamatan disajikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi terkait dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku perjuangan dalam rangka sintesa kegiatan penyuluhan.
- Programa penyuluhan pertanian kecamatan yang sudah tamat ditandatangani oleh para penyusunnya (perwakilan pelaku utama dan pelaku perjuangan serta penyuluh pertanian), kemudian disahkan oleh kepala Balai Penyuluhan, dan diketahui pimpinan dinas/instansi terkait.
- Programa penyuluhan pertanian kecamatan diharapkan telah disahkan paling lambat bulan Oktober tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
- Programa penyuluhan pertanian kecamatan yang sudah disahkan disampaikan ke kelembagaan penyuluhan kabupaten sebagai materi penyusunan programa penyuluhan pertanian kabupaten, dan untuk disampaikan di dalam Forum Musrenbang Kecamatan sebagai materi penyusunan perencanaan pembangunan kecamatan.
- Programa penyuluhan pertanian kecamatan selanjutnya dijabarkan oleh masing-masing penyuluh pertanian ke dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) di kecamatan.
- Kepala kelembagaan penyuluhan kabupaten/kota memfasilitasipenyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/ kota yang dilakukan oleh penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha.
- Penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku perjuangan melaksanakan rekapitulasi programa kecamatan yang ada di wilayah kerjanya sebagai materi penyusunan programa penyuluhan kabupaten/kota.
- Proses penyusunan programa penyuluhan kabupaten/kota dimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan. Dalam proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku perjuangan sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku perjuangan dan fokus pembangunan di wilayah kabupaten/kota.
- Penyusunan programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota ini dilakukan oleh para penyuluh pertanian di kabupaten/kota dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku perjuangan melalui serangkaian pertemuan-pertemuan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan kabupaten/kota.
- Draf programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota selanjutnya disajikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup pertanian dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku perjuangan dalam rangka sintesa kegiatan penyuluhan.
- Programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota yang sudah tamat ditandatangani oleh koordinator penyuluh di kabupaten/kota dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha, kemudian disahkan oleh Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan/ kelembagaan penyuluhan kabupaten/kota, dan diketahui pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup pertanian.
- Programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota diharapkan disahkan paling lambat bulan November tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
- Programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota yang sudah disahkan selanjutnya disampaikan di dalam Forum Musrenbang Kabupaten/Kota sebagai materi penyusunan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
- Programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota selanjutnya dijabarkan oleh masing-masing penyuluh pertanian ke dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) di kabupaten/kota.
- Kepala kelembagaan penyuluhan provinsi memfasilitasipenyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat provinsi yang dilakukan oleh para penyuluh bersama perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
- Penyusunan programa penyuluhan pertanian provinsi ini dilakukan oleh para penyuluh pertanian di provinsi dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku perjuangan melalui serangkaian pertemuan-pertemuan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan provinsi.
- Proses penyusunan programa penyuluhan provinsi dimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan. Dalam proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku perjuangan sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku perjuangan dan fokus pembangunan di wilayah provinsi.
- Programa penyuluhan pertanian provinsi selanjutnya disajikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup pertanian dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku perjuangan dalam rangka sintesa kegiatan penyuluhan.
- Programa penyuluhan pertanian provinsi yang sudah tamat ditandatangani oleh koordinator penyuluh di provinsi dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha, kemudian disahkan oleh kepala Badan Koordinasi Penyuluhan/ kelembagaan penyuluhan provinsi, dan diketahui pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup pertanian.
- Programa penyuluhan pertanian provinsi diharapkan telah disahkan paling lambat bulan Desember tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
- Programa penyuluhan pertanian provinsi yang sudah disahkan disampaikan di dalam Forum Musrenbang Provinsi sebagai materi penyusunan perencanaan pembangunan provinsi.
- Programa penyuluhan pertanian provinsi selanjutnya dijabarkan oleh masing-masing penyuluh pertanian ke dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKPT) di provinsi.
- Kepala kelembagaan penyuluhan di sentra memfasilitas penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat nasional yang dilakukan oleh para penyuluh bersama perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
- Penyusunan programa penyuluhan pertanian nasional dilakukan oleh para penyuluh pertanian di tingkat nasional dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan - pertemuan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan nasional.
- Proses penyusunan programa penyuluhan nasional dimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan. Dalam proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku perjuangan sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku perjuangan dan fokus pembangunan nasional.
- Draf programa penyuluhan pertanian nasional selanjutnya disajikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari Eselon I lingkup Departemen Pertanian dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku perjuangan dalam rangka sintesa kegiatan penyuluhan.
- Programa penyuluhan pertanian nasional yang sudah tamat ditandatangani oleh koordinator penyuluh di tingkat sentra dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha, kemudian disahkan oleh Kepala Badan Penyuluhan/kelembagaan penyuluhan pusat, dan diketahui pejabat Eselon I lingkup Departemen Pertanian yang membidangi perencanaan.
- Programa penyuluhan pertanian nasional diharapkan disahkan paling lambat bulan Desember tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
- Programa penyuluhan pertanian nasional yang sudah disahkan disampaikan di dalam Forum Musrenbangtan Nasional sebagai materi penyusunan perencanaan pembangunan nasional.
- Programa penyuluhan pertanian nasional selanjutnya dijabarkan oleh masing-masing penyuluh pertanian ke dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKPT) di tingkat pusat.