A. Programa pada tiap tingkat manajemen pemerintahan
B. Penyuluh pertanian negeri
C. Programa yang dibentuk penyuluh pertanian negeri
D. Penyuluh pertanian swasta pada tiap tingkat manajemen pemerintahan
2. Seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, perilaku pelaku utama dan pelaku perjuangan melalui penyuluhan disebut…..
A. Sistem penyuluhan pertanian
B. Revitalisasi penyuluhan pertanian
C. Programa penyuluhan pertanian
D. Kegiatan penyuluhan pertanian
3. Upaya mendudukkan, memerankan, memfungsikan dan menata kembali penyuluhan pertanian semoga terwujud satu kesatuan pengertian, satu kesatuan korps dan satu kesatuan arah serta kebijakan disebut…..
A. Revitalisasi penyuluhan pertanian
B. Sistem penyuluhan pertanian
C. Programa penyuluhan pertanian
D. Kegiatan penyuluhan pertanian
4. Masyarakat petani, pekebun, peternak, beserta keluarga pada dasarnya termasuk juga nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan beserta keluarga pada dasarnya yaitu merupakan….
A. Pelaku utama
B. Pelaku usaha
C. Petani pelaku
D. Petani murni
5. Menumbuhkan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, pelaku utama, pelaku usaha, masyarakat dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian yaitu merupakan….
A. Maksud penyuluhan pertanian
B. Tujuan penyuluhan pertanian
C. Azas penyuluhan pertanian
D. Falsafah penyuluhan pertanian
6. Memberikan pedoman bagi penyuluh dalam menyusun rencana aktivitas penyuluhan pertanian yaitu merupakan
A. Tujuan programa penyuluhan
B. Tujuan penyuluhan pertanian
C. Azas penyuluhan pertanian
D. Falsafah penyuluhan pertanian
7. Programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan dibutuhkan telah tamat disusun paling lambat bulan…. tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
A. September
B. Oktober
C. Nopember
D. Desember
8. Kepala Balai Penyuluhan di kecamatan memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat kecamatan yang dilakukan oleh penyuluh bersama…..
A. Perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha
B. Perwakilan penyuluh tringkat desa
C. Perwakilan Gapoktan
D. Perwakilan pegawanegeri desa